Berikut ini kriteria warga yang boleh menerima vaksin COVID-19
LINTAS PUBLIK, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan tidak semua orang akan menjadi penerima vaksin COVID-19 hanya yang berasal dari masyarakat sebagai kelompok prioritas.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan |
"Di antaranya adalah usia 18-59 tahun, tidak pernah terpapar COVID-19 (bukan penyintas-red), tidak memiliki komorbid dan pastinya tidak sedang sakit," katanya di Medan, Senin (18/1).
Alwi menjelaskan komorbid tersebut umumnya adalah jenis penyakit berat, seperti ginjal, hipertensi, jantung dan lainnya. Hanya saja, untuk penyakit diabetes melitus (DM) apabila terkontrol vaksinasi itu masih dapat diberikan.
Untuk vaksin Sinovac ini hanya dapat dilakukan pada batasan usia 59 tahun. Dia mengakui memang untuk vaksin pfizer usia 60 tahun ke atas bisa dijangkaunya, namun sejauh ini di Indonesia vaksinnya belum tersedia.
"Jadi syaratnya itu sebetulnya tergantung dari jenis vaksinnya," jelasnya.
Disinggung soal penyintas, Alwi menyebutkan bahwa mereka masih boleh menerima vaksin COVID-19, hanya saja pemerintah belum memprioritaskan mereka, sebab penyintas telah memiliki kekebalan walaupun sedikit.
"Karena yang mau dikejar yang belum ada kekebalan. Apa boleh penyintas divaksin ya boleh, tapi dia tidak prioritas. Artinya untuk yang gratis ini dia tidak dapat," katanya.
sumber : ant
Tidak ada komentar