Header Ads

Dua Pemuda Beli Sabu di Siantar Tertangkap di Simalungun, Barbut 0,39 Gram Sabu

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tim Opsnal Satresnarkoba  Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus dua buruh bangunan memiliki narkotika jenis shabu di Afdeling IV Kebun Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu malam (14/1/2021) sekira pukul 18.30 Wib atas aduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun.

Dua Pemuda Beli Sabu di Siantar Tertangkap di Simalungun, Barbut 0,39 Gram Sabu

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengatakan kedua tersangka berinisial FE alias Faisal (24) warga Huta Parbalogan Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan RP alias Rocky (18) warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya diinformasikan oleh masyarakat Simalungun melalui aplikasi Horas Paten, yang merasa resah atas ulang kedua pemuda tersebut yang sering mengkonsumsi narkoba.

Lukman menjelaskan setelah adanya informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua tersangka sedang mengambil kaca pirex di celah pelepah sawit yang sudah di potong. Diinterogasi, kedua tersangka mengaku kaca pirex itu digunakan untuk  mengisap Sabu. 

Selanjutnya kedua tersangka membuka bagasi bawah tempat duduk sepedamotor Honda CB 150R BK 4415-WAG yang mereka kendarai dan mengambil 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,39 gram kemudian 1 buah kaca pirex dan 1 buah ujung jarum suntik. 

Kedua tersangka kembali mengaku sabu itu dibeli mereka dari seorang laki-laki didaerah Jalan Teratai, Kota Pematangsiantar seharga Rp100.000,- dengan cara patungan berdua. Adanya pengakuan itu, Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Kedua tersangka, FE alias Faisal dan RP alias Rocky sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk menindak lanjuti Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual guna mengungkap jaringan Narkoba ini"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.


Penulis    : franki
Editor      : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.