Kejagung Periksa 2 Direktur BPJS Ketenagakerjaan Terkait Dugaan Kasus Korupsi
LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini, Kejagung memeriksa dua pejabat BPJS Ketenagakerjaan tersebut dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa terhadap 2 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (22/1/2021).
Leonard menerangkan dua saksi yang diperiksa hari ini ialah Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan inisial MKS dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan inisial EA.
"MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Leonard menjabarkan total saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini sebanyak 17 orang.
"Hingga saat ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsudsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 (tujuh belas) orang saksi," lanjut Leonard.
Diketahui, Kejagung menaikkan status kasus dugaan korupsi kasus penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ke tingkat penyidikan. Kejagung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (18/1) kemarin. Kejagung belum menyampaikan terkait berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Kejagung juga belum mempublikasikan terkait modus dari dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Namun Kejagung mengatakan dugaan penyimpangan investasi seperti pada kasus Jiwasraya.
"Belum bisa dipastikan modusnya, tapi menyangkut investasi seperti Jiwasraya, tapi modusnya masih belum berani kami buka," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
"Yang jelas kami ingin tahu, itu investasi ke mana saja, besarannya berapa dan nilai saat ini berapa. Karena ada pengajuan BPK kalau investasi menyimpang," imbuh dia.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku menghormati proses hukum Kejagung. Pihaknya akan bersikap transparan pada pemeriksaan.
"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," ujar Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), Irvansyah Utoh Banja, dalam keterangannya, Rabu (20/1).
sumber : det
Tidak ada komentar