Header Ads

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM, Kapolri Langsung Bentuk Tim Khusus Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

LINTAS PUBLIK, Menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait tewasnya 6 laskar  Front Pembela Islam dalam bentrokan dengan polisi di KM-50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung membentuk tim khusus .

Kapolri Idham Aziz

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia hari ini, Jumat (8/1/2021), secara resmi mengumumkan, polisi sudah melakukan  pelanggaran HAM berat pada penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, Tim Khusus atas instruksi Kapolri Idham Aziz terdiri dari Bareskrim, Divkum, dan Divpropam Polri.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus (Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri) untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (08/01/2021).

Argo menyatakan, Polri denga tim khusus yang dibuat ini nantinya akan bekerja secara maksimal.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," kata Argo.

Investigasi Komnas HAM

Dalam konfrensi persnya kemarin, Komnas HAM telah mengantongi hasil investigasi penembakan yang menewaskan enam Laskar FPI oleh polisi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

“Penembakan oleh polisi terhadap Laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers Paparan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI terkait Peristiwa Karawang di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1/20211).

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas, lanjutnya,  terdapat dugaan pelanggaran HAM sejak insiden bentrok polisi dengan Laskar FPI hingga jatuh enam korban meninggal dunia.

“Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang,” kata Anam.

Komnas HAM menjelaskan, peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Peristiwa kedua adalah ketika empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks berbeda, pertama insiden Jalan Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI, kemudian empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM,” tegas Anam.

Bukan tanpa sebab Komnas HAM menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM.

“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” ucap Anam.

Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020.

Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.


sumber  : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.