Lima Tersangka Pembacok Dua Pengamen di Kalibaru Hingga Tewas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cilincing
LINTAS PUBLIK, Unit Reskrim Polsek Cilincing membekuk lima tersangka pembacok dua pengamen bernama Saipul Anwar (22) dan Juhendra (23), di Jalan Barkah RT 001, RW 014, Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara pada Minggu (10/1/2021) pukul 17.00 WIB.
Konferensi pers ungkap kasus pembacokan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021). ist |
Adapun kelima tersangka yang ditangkap atas aksi pengeroyokan yang menyebabkan satu dari dua korbannya Saipul Anwar tewas berinisial SF, DD, ID, MK, dan ER.
Karena berusaha melarikan diri saat ditangkap dipersembunyiannya di Majalengka, Jawa Barat, tersangka SF yang merupakan pelaku utama pembacokan dua pengamen tersebut dihadiahi timah panas di kakinya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Arif Guruh Darmawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut didasari oleh dendam para pelaku, yang mana ponakan dari SF pelaku utama pembacokan telah dibacok oleh korban Saepul Anwar sebelumnya.
"Kemudian keempat tersangka berkumpul untuk mencari keberadaan korban," jelas Guruh, di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (4/1/2021).
Setelah melakukan pencarian, tersangka DD melihat kedua korban sedang melintas di gang Al Barkah. Tersangka SF meminjam sebilah celurit kepada tersangka ER.
Kemudian ke empat tersangka berusaha mengejar dengan sepeda motor dan SF turun dari motornya kemudian menarik baju korban hingga terjatuh dan membacok Saepul Anwar dengan membabi buta dibagian kepala dan punggung hingga tewas.
Sedangkan Juhendra mengalami luka bacok di punggung dan hingga mengalami 14 jahitan. "Setelah korban meninggal para tersangka melarikan diri," sambung Guruh.
Setelah mendapat laporan, dan keterangan dari para saksi, Tim Buser dari Polsek Cilincing yang dipimpin Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan langsung memburu para tersangka.
"Setelah memeriksa para saksi, diperoleh keterangan pelaku pengeroyokan tersebut 4 orang laki laki bernama SF, DD, ID, dan MK," terangnya.
Ketiga tersangka diciduk Tim Buser di kediamannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan pelaku SF di tangkap di Majalengka, Jawa Barat.
Dan tersangka ER yang berperan meminjamkan sebilah celurit kepada SF juga ikut digelandang ke Polsek Cilincing dari kediamannya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan.
sumber : posk
Tidak ada komentar