Header Ads

Mulai 14 Hingga 31 Januari, Sumut Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

LINTAS PUBLIK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat 14 -31 Januari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima suntikan vaksin Covid-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (14/1). Gubernur adalah orang pertama di Sumut yang disuntikan vaksin Covid-19, sekaligus menandai dimulainya vaksinasi Covid-19 di daerah ini.

"Yah benar ada pemberlakuan pembatasan kegiatan di Sumut untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (14/1), usai peluncuran vaksinasi COVID-19 di Sumut.

Pembatasan kegiatan itu menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian COVID-19.

Termasuk melaksanakan Pergub Sumut tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Instruksi Gubernur yang tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 tanggal 13 Januari itu diberlakukan mulai 14- 31 Januari 2021.

"Meski vaksinasi sudah dijalankan, protokol Kesehatan harus dipatuhi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan termasuk salah satu solusinya, "ujarnya.

Protokol kesehatan harus dijalankan mengingat jumlah pasien terkonfirmasi dan meninggal di Sumut masih terus bertambah.

Hingga 13 Januari, pasien terkonfirmasi di Sumut sudah 19.308 dengan kasus kematian sudah 705.

Dalam instruksi gubernur itu antara lain disebutkan soal pembatasan verupa membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 50 persen dan 50 persen lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

Ada pun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pembatasan untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.


sumber   : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.