Pelaku Pembunuhan di Kuala Langkat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK, Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita separuh baya Sartini (55) yang terjadi di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang dilakukan Liadi alias Yoyok alias Sugiono warga Dusun Pasar IV Desa Sido Makmur, Kecamatan Kuala, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono pelaku pembunuhan di Kuala Langkat terancam hukuman 15 tahun penjara. |
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Sahed Husen SIk, di Stabat, Senin.
"Akibat dari perbuatannya, tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono akan dikenakan pasal 338 Subsider 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
“Tersangka terbukti dan mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan, tersangka terpaksa membunuh karena korban memukulnya,” terangnya.
Sementara tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono dalam penjelasannya di hadapan penyidik menyampaikan awal terjadinya pembunuhan itu saat dirinya akan mencari pekerjaan ke Kota Binjai dan Medan.
“Saya nganggur, kemudian saya coba ke Medan cari kerja, namun tidak berhasil, lalu saya balik ke Binjai dan bermalam di tribun lapangan Merdeka Binjai. Terus saya teringat dengan korban dan mencoba mendatanginya dengan menumpang truk dari Binjai ke Langkat menuju rumah korban,” terangnya.
Tiba di rumah korban, lanjut tersangka Liadi, dirinya langsung mendobrak pintu untuk masuk ke dalam. Namun, korban yang sedang tidur langsung terbangun dan melihat pelaku sedang berada di dalam.
“Korban sempat memukul saya dengan senapan sebanyak dua kali. Karena emosi, akhirnya saya membunuhnya,” jelasnya.
Usai membunuh korban, tersangka mulai mencari barang berharga, namun hanya uang sebesar Rp 15.000 yang berhasil ditemukan.
“Jadi waktu saya geledah rumah korban, saya hanya mendapatkan uang Rp 15.000. Dengan uang tersebut akhirnya saya kabur ke Kabupaten Tanah Karo, ke tempat teman saya untuk melarikan diri,” katanya.
sumber : ant
Tidak ada komentar