Satres Narkoba Amankan 2 Laki-laki Diduga Miliki Sabu di Rambung Merah
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, mengamankan 2 laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Sabu, menindaklanjuti laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun, Selasa, (29/12/2020), sekira pukul 11.00 Wib.
Disampaikan, Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, TKP Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Tersangka Desmono (49) dan Minardi (50).
“Adapun Barang Bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah Kaca Pirex, 1set alat hisap Sabu atau bong,” ungkap AKP Lukman Hakim Sembiring
Kronologis singkat penangkapan, Selasa, 29 Desember 2020, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari Aplikasi Horas Paten Simalungun bahwasannya di Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 11.00 Wib petugas melihat ada beberapa orang yang sedang berada di gubuk dekat kebun sawit dan langsung melakukan penggerebekan terhadap gubuk tersebut.
Kemudian petugas berhasil mengamankan 2 laki-laki yang mengaku bernama Bades dan Minardi. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket Sabu dari tangan Bades dan ditemukan dari sekitar TKP barang bukti lainnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Bades, ianya menerangkan bahwa diduga Sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kampung Banjar, Kota Pematang Siantar dan Bades menerangkan membeli diduga Sabu tersebut dengan cara patungan dengan Minardi dan keduanya menerangkan bahwa diduga Sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli secara patungan untuk digunakan.
“Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” pungkas Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar