Header Ads

Seorang Bapak di Sibolga Tega Cabuli Putri Kandungnya yang Baru Berusia 14 tahun

LINTAS PUBLIK, Seorang bapak di Sibolga, Sumatera Utara berinisial AG, (51), tega mencabuli putri kandungnya sendiri sebanyak 4 kali. Tidak tahan atas perlakukan tak senonoh yang dilakukan bapaknya, sang anak mengadu ke ibunya dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.

ilustrasi

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian.

“Korban yang baru berusia 14 tahun ternyata sudah empat kali disetubuhi ayahnya (AG) sejak Agustus 2020 yang lalu. Sementara itu ibu kandugnya (HZ) sedang berada di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara berada,” terang Sormin, Minggu (10/1).

Karena korban tidak tahan lagi lanjut Sormin, korban mengadu kepada ibunya. Ia meminta agar ibunya cepat pulang ke Sibolga.

“Cepatlah lah datang ke Sibolga mak, sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus,” kata Sormin menirukan pengakuan HZ ketika membuat laporan ke Mapolres Sibolga.

Mendapat laporan itu, ibu korban (HZ) berusaha mencari ongkos untuk menemui buah hatinya ke Sibolga.

Setibanya di Sibolga pada, Rabu (6/1/2021), HZ mengaku sempat syok setelah mendengar pengakuan anak gadisnya. Di mana putrinya mengaku sudah empat kali disetubuhi ayahnya (AG).

Kepada polisi, AG mengakui perbuatannya. Ia beralasan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan setelah hubungan rumah tangganya tak harmonis lagi. Ia dan istrinya sudah pisah ranjang selama 4 tahun.

AG juga mengakui hubungan terlarang itu pertama kali terjadi pada Agustus 2020, kedua pada November, ketiga pada Desember 2020, dan terakhir pada Januari 2021.

“Putri sulungnya berupaya menolak perbuatan sang ayah, tetapi tersangka mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan. Dan sehabis melakukan perbuatan bejat itu, tersangka memberikan uang Rp20.000, dan Rp10.000 kepada putrinya disertai ancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” sambung Sormin.

Kini tersangka AG mendekam di tahanan Polres Sibolga. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun.


sumber   : ant 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.