Header Ads

3 Pelaku Curas Diantaranya Seorang Perempuan Diringkus Polsek Raya

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di lantai 2 Pajak Pekan Raya, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun ditangkap, Senin (22/2/2021) sekira pukul 09.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan ketiga pelaku Curas yakni Vijai Kristian Saragih (21) warga Simpang BKD Kelurahan Sondi Raya, Kelurahan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Jelita Boru Hutagaol (18) warga Lorong 20  Gang Marasi, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan Hengky Rezeki Purba (23) warga Simpang Pangalbuan Urung Raya, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.  

Lukman menjelaskan awalnya berdasarkan bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa pelaku Vijai yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah kembali ke Pematang Raya dari pelariannya di Jambi  dan saat ini sedang berada di Pajak Pekan Pamatang Raya.

Selanjutnya Kapolsek Raya, Iptu L. Silalahi bersama Kanit Reskrim Ipda H.Manurung, Kanit Binmas Iptu J.Barimbing, Kanit Intelkam Iptu V.J Purba, Kanit Shabara Aipda T.Sirait, Bhabinkamtkbmas Bripka Joni Susanto dan  Bripka Jhon EI Saragih langsung mengepung Pasar Pekan Pamatang Raya kemudian meringkus pelaku Vijai bersama dua rekannya, Jelita dan Hengky di Lantai 2.

Selanjutnya ketiga pelaku diboyong ke Mako Polsek Raya. Dari penangkapan para pelaku itu diamankan barang bukti 1 buah pisau belati, 1 unit Handphone (HP) Nokia dan 1 unit sepedamotor Honda Revo warna hitam. 

"Penangkapan ketiga pelaku itu didasari Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 42 / X / 2020 / Sek - Raya tanggal 22 Oktober 2020, LP Nomor : LP / 48 / XI / 2020 / Sek - Raya tanggal 19 Nopember 2020 dan LP Nomor : LP / 05 / II / 2021 / Sek- Raya tanggal 01 Februari 2021,"jelas Lukman.

Lebih lanjut Lukman menambahkan modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi lalu mengambil barang-barang berharga dari rumah para korban kemudian barang-barang tersebut di jual ke Kota Siantar.

Aksi para pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat Kecamatan Raya khususnya Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya dengan berbagai tindak kejahatan berupa pembongkaran rumah. Selain laporan pengaduan diatas, masih ada beberapa pencurian dan pembongkaran rumah yang telah dilakukan tetapi korban tidak membuat Laporan Polisi ke Polsek Pamatang Raya seperti pembongkaran rumah di Kolam Pancing Sigundabah, Pencurian Solar sebanyak 5 Jerigen di Tower Pasar Baru dan Pembongkaran rumah di Jalan Kartini Pasar Baru. 

"Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan di tahan di Mako Polsek Raya untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 363 KUHPidana,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.