Header Ads

Berlagak sebagai Dokter, Perawat Suntik Payudara, Bukan jadi Cantik Malah Bengkak

LINTAS PUBLIK, Seorang perawat di rumah sakit kecantikan nekat membuka klinik kecantikan. Berlagak sebagai dokter, MW, perempuan berusia 34 tahun ini menerima pasien yang ingin mengubah dirinya menjadi cantik.

Pelaku klinik ilegal.

Sayangnya dua orang pasien yang ingin memiliki payudara cantik malah bengkak setelah disuntik. Selain itu, ada juga yang pipinya bengkak. Padahal mereka sudah membayar antara Rp1,5 juta sampai Rp5 Juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, setelah menerima laporan pihaknya membongkar klinik kecantikan illegal tersebut. 

“Kami terima laporan dua orang korban mengalami luka pada suntik botox di bagian payudara dan tanam benang bagian bibir,” kata Kombes Yusri dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya.

Ia juga menambahkan tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan setiap pasiennya membuka tarif sekitar dimulai Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta. Pelayanan dari klinik Zevmine Skin Care tersebut merupakan suntik, injeksi botox, suntik filler, dan tanam benang.

“Tersangka ini merupakan mantan perawat di salah satu rumah sakit kecantikan, mengikuti dokter spesialis jadi dia ini mengerti soal cara menyuntik dan mendapatkan bahan-bahannya,” ucap kabid humas.

Lokasi praktik klinik kecantikan illegal tersebut terletak di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/2/2021).

Tersangka SW alias Y kini ditahan Mapolda Metro Jaya, akibat perbuatannya membuka klinik secara illegal dan bahkan tidak memiliki latar belakang sebagai dokter.

"Pelanggannya merupakan juga ada yang public figure. Tetapi dicek keasliannya tidak memiliki izin dan tersangka ini bukan dokter,” paparnya.

Menurut pengakuan Tersangka, selaku pemilik klinik melakukan praktik kedokteran kecantikan secara illegal untuk mengambil keuntungan pribadi dan jumlah pasien tersangka mencapai 100 orang per bulan.

“Tetapi lagi pandemi ini hanya mengalami sedikit sekitar 30 orang,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat 1 dan atau pasal 78 Jo Pasal 73 ayat 2 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasie Pelayanan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung mengatakan pihaknya telah mengecek secara administratif tidak menemukan izin klinik kecantikan tersebut. 


sumber  : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.