Cekcok di Warung Tuak Berujung Pembunuhan, Ini Pelakunya
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Pelaku pembunuhan terhadap Mananda Siadari berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Perdagangan. Ini berarti kurang 24 jam pelaku AM diciduk dari tempat persembunyiannya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/2/2021).
LIHAT JUGA PROFIL KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Pelaku AM berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Perdagangan |
Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H M.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban MS berselisih paham dengan AM dan bertengkar adu mulut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 23.00 Wib.
Mengetahui perdebatan antara AM dan MS, warga yang berada di warung tuak tersebut mencoba melerai pertengkaran dan meminta kepada AM dan MS untuk tidak ribut-ribut dan mengganggu orang lain.
Lalu AM meninggalkan warung tuak milik Riko Sijabat, namun selang 20 menit, AM kembali ke warung tuak tersebut untuk menghampiri MS dan langsung menikam MS secara berulang-ulang dengan membabi buta tanpa ada perlawanan.
Setelah melakukan perbuatan keji, AM meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, sehingga korban MS berteriak meminta tolong kepada warga yang berada dilokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Perdagangan. Namun dalam perjalanan korban MS sudah meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala, SH bersama beberapa personel Polsek Perdagangan
mendapati laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan penusukan tersebut di warung tuak milik Riko Sijabat, Huta IV Nagori Pematang Kerasaan langsung mendatangi dan pengecekan TKP.
Mengetahui kronologi tentang kejadian penusukan, tidak perlu membuang waktu, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Perdagangan langsung melakukan pengejaran terhadap AM pelaku penusukan, pencarian mengarah ke tempat tinggal AM namun petugas tidak menemukan AM berada di Rumah.
Pencarian pun berlanjut, sekira pukul 03.00 Wib membuahkan hasil dengan menemukan AM yang sedang bersembunyi tidak jauh dari rumahnya tanpa ada perlawanan.
Hingga kini AM telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Perdagangan Polres Simalungun, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH M.H menjelaskan bahwa AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 atau 15 tahun Penjara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.IK mengatakan jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar