Guru Honorer di Bone Unggah Gaji Rp700 Ribu Dipecat, Ketua MPR Minta LKBH PGRI Agar Jadi Kuasa Hukum Perjuangkan Hak
LINTAS PUBLIK, Ketua MPR Bambang Soesatyo ikut prihatin dengan nasib seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipecat setelah mengunggah besaran gaji Rp 700.000 di media sosias (medsos).
Ketua MPR Bambang Soesatyo |
"Kami meminta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) untuk menjadi kuasa hukum dari guru honorer tersebut. Dalam hal memperjuangkan hak atas kasus pemecatannya," kata Bamsoet, Selasa (16/2/2021).
Mengingat, kata Bamsoet, terdapat kejanggalan dan seharusnya dalam proses pemecatan guru honorer tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan pihak sekolah setelah mendengar keterangan guru yang bersangkutan.
"Meminta pemerintah daerah setempat mencarikan solusi terbaik untuk kasus tersebut, dan segera membuka ruang komunikasi dengan kedua belah pihak agar permasalahan dapat selesai secara baik," ucapnya.
Untuk itu, Bamsoet Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud, membuat standard operating procedure/SOP atau aturan yang diberlakukan secara umum mengenai perlindungan terhadap guru.
"Salah satunya prosedur tata cara pemberhentian guru, agar dapat dipastikan dan diketahui secara jelas siapa pihak-pihak yang berhak memberhentikan guru disertai alasan yang jela," ucapnya.
Selain itu, Bamoset juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, lebih memperhatikan dan membenahi masalah-masalah dan kesejahteraan guru honorer dan yang ada di Indonesia.
Seperti perihal gaji untuk menunjang kesejahteraan guru, pengalokasian guru, hingga perekrutan dan penetapan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.
"Mengimbau kepada seluruh guru di Indonesia, khususnya kepada guru honorer, agar tetap mengajar dengan ikhlas dan tetap mematuhi peraturan," tutupnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar