H-3 Bebas Pajak Mobil dan DP Nol Persen, Aturan Belum Siap
LINTAS PUBLIK, Pemerintah akan menerapkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mulai awal Maret 2021. Itu berarti, tiga hari lagi masyarakat bisa menikmati relaksasi bebas pajak mobil dan diskon dari pemerintah.
ilustrasi penjualan mobil baru |
Beleid terkait diskon pajak mobil ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, PMK itu belum juga terbit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PMK terkait diskon PPnBM mobil masih dalam tahap finalisasi. Ia memastikan aturan akan dikeluarkan secepatnya.
"Untuk PPnBM kendaraan bermotor kami akan segera keluarkan, sekarang dalam proses finalisasi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (23/2).
Menurutnya, PMK soal pembebasan PPnBM masih diharmonisasikan di internal pemerintah. Sri Mulyani tidak menyebut pasti kapan beleid itu akan terbit.
Bendahara negara menjelaskan pemerintah akan menggratiskan pajak mobil selama tiga bulan, yakni Maret-Mei 2021. Kemudian, relaksasi pajak akan dikurangi menjadi hanya 50 persen pada tiga bulan berikutnya, Juni-Agustus 2021.
Selanjutnya, insentif akan semakin dikurangi dalam empat bulan selanjutnya, September-Desember 2021. Selama periode itu, diskon pajak hanya diberikan sebesar 25 persen.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum mengeluarkan aturan relaksasi kredit untuk kendaraan bermotor dan aturan penyesuaian DP KPR. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana sebelumnya menyatakan aturan akan diterbitkan sebelum 1 Maret 2021.
"Sebelum 1 Maret 2021 lah kami keluarkan supaya betul-betul bisa jadi pendorong bagi perbankan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi," ucap Heru beberapa waktu lalu.
Sementara, Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait DP nol persen pembelian mobil dan KPR. Namun, aturan itu belum juga dirilis.
"Rencana PBI terbit 1 Maret," kata Erwin.
Saat ini, PBI terkait dua hal tersebut masih dibahas di internal bank sentral. Erwin belum bisa memastikan apakah aturan terkait DP nol persen pembelian mobil dan rumah akan digabung atau tidak.
"Belum tau, bisa saja bareng. Masih dibahas internal," jelasnya.
Sebagai informasi, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen. Ini berarti, pembelian rumah yang semula memerlukan DP sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.
Namun, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).
Selain itu, BI juga menurunkan DP untuk kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru.
sumber : cnn
Tidak ada komentar