Ini Penjelasan Kejari Siantar Hentikan Kasus Pemandian Jenazah, 4 Terdakwa Bebas?
Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro saat konfrensi pers menyampaikan kasus pemandian jenazah oleh 4 terdakwa nakes dihentikan |
Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh ke empat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti. Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama. Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,"ucap Kajari.
Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun. Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana. Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.
Perlu diketahui, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik. Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.
Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 Nakes pria tersebut.
Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan.
Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar