Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
LINTAS PUBLIK, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan atas kasus dugaan suap penghapusan Red Notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Sesaat Sebelum Menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. |
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, (15/2/2021).
Adapun alasan JPU dalam memberikan tuntutan tersebut atas dasar dua pertimbangan yakni pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Mengenai hal yang memberatkan, JPU menjelaskan bahwa Irjen Napoleon dianggap tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tak hanya itu, Napoleon yang notabene merupakan anggota kepolisian dianggap merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu Napoleon dianggap kooperatif selama persidangan.
"Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," sebut JPU.
Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perlu diketahui dalam perjalanannya, Napoleon didakwa atas kasus penerimaan suap dari terdakwa Djoko Tjandra. Adapun suap itu diterima Napoleon guna menghaluskan nama Djoko Tjandra dari daftar Red Notice.
Dia diduga menerima uang senilai 200 juta Singapura dan 370 ribu dollar Amerika Serikat dari Tommy Sumardi.
sumber : posk
Tidak ada komentar