Kasus Pemandian Jenazah Dihentikan, PH Pelapor akan Ajukan Gugatan Praperadilan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pasca Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh empat tenaga kesehatan, penasihat hukum (PH) pelapor, Fauzi Munthe akan mengajukan gugatan praperadilan.
Efi Risa Junita, SH MH didampingi Johannes Juntar Lumban Gaol, SH dan Muslimin Akbar, SH saat konfrensi pers, Kamis (25/2/2021). |
Hal ini disampaikan Efi Risa Junita, SH MH didampingi Johannes Juntar Lumban Gaol, SH dan Muslimin Akbar, SH saat konfrensi pers, Kamis (25/2/2021).
Mereka mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka atas pasal 156 huruf (a) KUHPidana. Padahal perkara ini telah masuk pada tingkat P-21 A yaitu berkas telah lengkap dibuktikan dengan penyerahan barang bukti beserta penyerahan 4 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis lalu tangggal 18 Februari 2021 oleh penyidik Polres Pematangsiantar.
"Bahwa apabila JPU atau pihak Kejaksaan merasa perkara ini masih kurang bukti atau belum cukup bukti maka seharusnya tindakan yang diambil mengembalikan berkas kepada penyidik (P-19) beserta petunjuk agar penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut, bukan menghentikan penuntutan,"kata Efi.
"Team LBH Amanah Haq akan melakukan Pra Peradilan (Pasal 77 KUHAP) ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar setelah secara resmi menerima surat penghentian penuntutan,"tambah Efi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar