Konsumsi Sabu di Warung, APS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangun
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun meringkus APS alias Anca (21) warga Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun saat konsumsi narkotika jenis sabu di sebuah warung rokok, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Awalnya malam itu Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, SH menerima informasi dari personil piket Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di warung rokok di Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV.
Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Lalu sekira pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal menemukan laki-laki dengan ciri-ciri dari informasi tersebut di warung rokok tersebut.
Hanya saja laki-laki itu mengetahui dan langsung mengambil sesuatu benda dari saku celana sebelah kanan dan membuang kesamping kanannya sekitar 1 meter. Melihat itu, tim Opsnal langsung menangkap laki-laki mengaku berinisial APS alias Anca. Setelah mengamankan sekaligus memeriksa benda yang dibuang pelaku Anca itu, ternyata kaca pirek dibungkus kertas berisikan diduga sabu berat kotor atau bruto 1,35 gram telah dibakar dan siap untuk dikomsumsi.
Tim Opsnal pun langsung memboyong pelaku Anca dan barang bukti keruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Bangun guna diproses lanjut.
"Benar pelaku APS alias Anca dan barang bukti sudah diamankan kemudian Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom akan koordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara sekaligus tindak lanjut perkaranya,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, Sabtu (14/2/2021).
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar