Header Ads

Miliki Sabu 10,89 Gram, Supriadi Ditangkap Reskrim Tanah Jawa, Dibeli dari Kampung Banjar Siantar

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun menangkap seorang pria diduga pengedar sabu di areal pinggir sungai Bah Tongguran, Blok 41 Afd 2 Kebun Balimbingan Nagori Bah kisat, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun pada Sabtu (6/2/2021).

Supriadi alias Uge Ditangkap Reskrim Polsek Tanah Jawa

Identitas pria itu bernama Supriadi alias Uge (21 thn) yang beralamat di Huta 2 Bah Kisat Nagori Bah Kisat Kec. Tanah Jawa Kab.Simalungun

Kasat Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Barang bukti sabu-sabu yang kita amankan dari tersangka dengan berat kotor 10,89 gram,"kata Kasat Narkoba, Senin malam (8/2/2021).

Sambung Kasat Narkoba, sabu-sabu itu dibeli tersangka dari seorang pria yang beralamat di Kampung Banjar Kota Pematangsiantar.

Sementara informasi yang diterima dari Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu, penangkapan tersangka Supriadi berawal adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di areal pinggir sungai Bah Tongguran afd 2 kebun Balimbingan.

Kemudian Kanit Reskrim Iptu JW Saragih, sekira pukul 14.30 Wib memerintahkan personil Opsnal Reskrim Polsekta Tanah Jawa melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Saat melakukan pengintaian sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal melihat adanya gerakan-gerakan mencurigakan dari seorang laki-laki yang sedang duduk di areal pinggir ungai Bah Tongguran Afd 2 Kebun Balimbingan seperti sedang menunggu orang lain.

Selanjutnya personil Unit Reskrim mendekati laki-laki yg mencurigakan tersebut, namun disaat personil Unit Reskrim mendekat, laki-laki tersebut berusaha melarikan diri namun dapat diamankan.

Setelah laki-laki tersebut diamankan, personil Unit Reskrim langsung melakukan Interogasi. Dan dari Interogasi serta penggeledahan terhadap badan dan tas sandang warna hitam milik laki-laki tersebut ada ditemukan benda yang mencurigakan.

Barang tersebut berupa 1 (satu) unit tas sandang kecil merk TIRASILER warna hitam yang berisi 1 unit timbangan elektrik merk mini scale, 36 bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yg terdiri dari 31 paket nilai harga dijual Rp. 100 Ribu dan 5  paket nilai harga jual Rp. 200 Ribu. 

Kemudian 1 bungkus plastik bening klip besar  berisi butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar. 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi kepada pembeli narkotika jenis sabu. Uang tunai senilai Rp.1.000.000 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Serta 1 unit hp android merk Oppo warna hitam serta casing warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi chatingan terhadap pembeli narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengakui sabu baru dibelinya beberapa hari lalu dari seorang laki-laki berinisial Z yang beralamat di kampung Banjar Kota Pematangsiantar. Tersangka sudah bertransaksi 2 kali terhadap Z,"tutup Kapolsekta.


Penulis : franki
Editor   : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.