Miliki Sabu, EK Diringkus di Kompleks SD Negeri Kampung Jawa
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, EK alias Eka (33) pria pengangguran yang tinggal di Lembau Marihat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun akibat memiliki narkotika jenis sabu, Selasa dini hari (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, mengatakan pelaku Eka diringkus di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memerintahkan Kanit Idik I Iptu Dwi Iven Siregar dan Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Tepat hari Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku EK alias Eka di SD Negeri Kampung Jawa dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,31 gram didalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.
DPelaku Eka mengaku sabu itu miliknya yang dibeli nya dari seorang laki-laki didaerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Adanya pengakuan itu Tim Opsnal memboyong pelaku Eka dan barang bukti Sabu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Hingga saat ini lelaku EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengakhiri.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar