Abaikan Rekomendasi KASN, Wali Kota Pematangsiantar Terancam Sanksi dari Presiden RI
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah terancam diberikan sanksi dari Presiden RI. Hal ini didasari belum ditindak lanjuti surat KASN tertanggal 18 Februari 2020 yang salah satu poin rekomendasi KASN yakni menempatkan Sdr. Leonardo Hasudungan Simanjuntak di Jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019.
Pemberian sanksi dari Presiden RI tertuang dalam surat KASN Nomor B-2191/KASN/7/2020 hal penegasan atas rekomendasi KASN nomor : B-52/KASN/2/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Disamping pemberian sanksi dari Presiden RI, dalam poin ke lima surat penegasan KASN tertuang bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi.
Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto M.D.A saat dikonformasi terkait surat penegasan KASN tersebut mengaku sedang rapat di DPR.
"Sedang rapat dg DPR,"demikian pesan singkatnya.
Berikut isi surat penegasan KASN yang ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar :
Menindaklanjuti surat rekomendasi kami Nomor: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal: Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 belum Saudara tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Perlu kami sampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu: ayat (1) KASN berwenang:
a. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman Iowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
c. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
e. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN ayat (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
ayat (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
3. Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014, yaitu:
Ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Peringatan;
b. Teguran;
c. Perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan / atau pengembalian pembayaran;
d. Hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
4. Oleh karena itu berkaitan dengan uraian pada poin 1 sd. 4 diatas kami mohon Saudara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini sebagai Wali Kota Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti dan menyampaikan ke KASN. Selanjutnya apabila Saudara tidak dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan kami akan segera menyampaikan hal tersebut diatas kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk dapat menjatuhkan sanksi terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami mengucapkan terima kasih.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar