Header Ads

BPJS Kesehatan Pematangsiantar Undang BPKAD dan Dinas Kesehatan Bahas Iuran JKN-KIS ASN

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar melaksanakan pertemuan untuk membahas terkait penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan khususnya segmen PPU atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pematangsiantar di Sapadia Hotel, Kamis lalu (25/3/2021).

Kegiatan ini mengundang Kepala BPKAD Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar beserta staf dan Kepala BPKAD Kabupaten Simalungun dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun beserta staf.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan mengatakan adanya penyesuaian dasar pemotongan iuran JKN-KIS bagi ASN Profesi sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dasar pemotongan perhitungan Iuran ASN Daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan yang dimana seluruh komponen ini wajib dipotong untuk pembayaran iuran JKN-KIS ASN Kota Pematangsiantar.

“Komponen tambahan penghasilan ini salah satunya adalah tunjangan profesi yang diterima oleh tenaga medis baik di rumah sakit maupun Puskesmas. Nah komponen jasa medis ini yang belum diperhitungkan untuk iuran premi JKN-KIS ASN Profesi di Kota Pematangsiantar,”kata Windharlan.

Windharlan menambahkan, dengan mengundang pihak BPKAD dan Dinas Kesehatan diharapkan untuk pemotongan tunjangan profesi/jasa medis setiap ASN untuk iuran JKN-KIS dapat segera direalisasikan.

Sementara itu Kepala BPKAD Kota Pematangsiantar, Masni menyampaikan bahwa BPKAD Kota Pematangsiantar telah menjalani amanat Perpres 75 Tahun 2019 terkait Komponen gaji yang dipotong untuk iuran JKN KIS. Namun untuk tunjangan profesi/jasa medis akan dikoordinasikan dengan Satker terkait.


Penulis   : franki

Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.