Cara Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Gampang Bisa Lewat Online
LINTAS PUBLIK, Mobil atau sepeda motor Anda sudah dijual? Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK. Tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online. Lalu, seperti apa langkah dan syarat-syaratnya?
ilustrasi |
Seperti dilihat di unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta, proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Prosedurnya gampang, pertama-tama, harus registrasi dulu menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.
Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Jangan lupa siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah
Adapun syarat-syarat dokumen Lapor Jual Kendaraan sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Keenam dokumen tersebut wajib ada. Dan jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Syaratnya dengan membawa KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, Kartu Keluarga asli beserta fotokopi, materai, surat kuasa disertakan materai dan KTP penerima kuasa asli beserta fotokopi apabila dikuasakan.
sumber : det
Tidak ada komentar