Header Ads

Ingat! Konvoi Mobil Mewah, Moge, dan Sepeda Tak Boleh Lagi Dikawal Polisi

LINTAS PUBLIK, Dirlantas Polda Metro Jaya mengambil keputusan tegas soal pengawalan polisi terhadap rombongan konvoi mobil mewah, motor besar, atau pesepeda. Demi menghindari kecemburuan sosial, polisi dilarang mengawal mereka di jalan.

ilustrasi

Keputusan tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo . Ini bisa jadi merupakan reaksi terhadap aksi mobil Porsche yang ugal-ugalan saat melakukan konvoi dan mendapat pengawalan Dishub.

Tak bisa dipungkiri kalau selama ini kepolisian memang kerap melakukan pengawalan pada konvoi mobil mewah, rombongan motor besar, sampai pesepeda. Bukan itu saja, beragam aktivitas komunitas motor atau mobil juga kerap dapat pengawalan polisi saat melintas di jalan.

"Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri, saya dalam hal ini--tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya--melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," ujar Sambodo saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021).

Soal polisi melakukan pengawalan kovoi, sejatinya sudah diatur dalam undang-undang. Tepatnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kendaraan sebenarnya bisa memperoleh hak utama, asalkan menurut pertimbangan petugas kepolisian. Ditambahkan pada Pasal 135 ayat (1), kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Soal alasan melarang jajarannya mengawal mobil mewah, motor besar, dan juga rombongan pesepeda, Sambodo menyebut pihaknya ingin menghilangkan kecemburuan sosial di masyarakat.

"Kenapa? Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu, saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," terang Sambodo.

Sambodo menegaskan pengawalan polisi untuk kendaraan mewah dilarang untuk kegiatan apapun, termasuk bertema sosial. Pengawalan pada pesepeda hanya diberikan untuk atlet dalam sebuah event olahraga.

"Kegiatan apa pun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kita kawal," terang Sambodo.

Sambodo menyebutkan aturan itu dia keluarkan di internal jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Februari 2021.

"Itu terbatas untuk Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah sejak bulan lalu, Februari. Pengawalan hanya diperbolehkan untuk event kejuaraan atau olahraga atau event-event tertentu yang menurut penilaian kami perlu untuk dilakukan pengawalan," tandasnya.


sumber   : det 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.