Header Ads

Jalan Tol Medan-Binjai seksi I jalur Tanjung Mulia-Marelan resmi dioperasikan

LINTAS PUBLIK, PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) resmi mengoperasikan Ruas Tol Medan-Binjai seksi 1 Tanjung Mulia-Marelan-Helvetia segmen Tanjung Mulia-Marelan sepanjang 4,2 kilometer. 

 

Mulai 11 Maret 2021, PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan secara resmi mengoperasikan Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 (Tanjung Mulia-Marelan-Helvetia) Segmen Tanjung Mulia-Marelan sepanjang 4,2 km. 

Peresmian Ruas Tol Medan-Binjai seksi 1 Tanjung Mulia-Helvetia segmen Tanjung Mulia-Marelan dilakukan di Gerbang Tol Marelan, Kamis. 

Manager Proyek Jalan Tol Medan-Binjai PT Hutama Karya Hestu Budi Husodo mengatakan, dengan mulai dioperasikannya Tol Medan-Binjai seksi 1 Tanjung Mulia-Helvetia segmen Tanjung Mulia-Marelan ini tentunya juga diharapkan layanan kepada masyarakat semakin baik.

"Semoga ini juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Sumatera Utara," katanya.

Terkait pengoperasian ruas tol tersebut, PT Hutama Karya juga telah mendapatkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 260/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 Tanjung Mulia-Helvetia segmen Tanjung Mulia-Marelan.

Menurutnya, Tol Medan-Binjai seksi 1 Tanjung Mulia-Helvetia segmen Tanjung Mulia-Marelan ini menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan, khususnya di Kota Medan.

Karena ruas tol ini sudah terintegrasi dengan ruas tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) dan ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera).

"Ruas ini sangat menjadi kunci lalu lintas dari Binjai menuju Tebing Tinggi, Kualanamu maupun ke Belawan," katanya.

Hadir dalam peresmian tersebut Division Head Regional Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT) Teddy Rosady dan sejumlah pejabat tinggi PT Hutama Karya.

Sebelumnya, Jalan Tol Medan – Binjai Seksi 1 segmen Marelan-Helvetia sepanjang 2,75 kilometer telah lebih dulu dioperasikan sejak 6 Mei 2019 sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 428/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Medan-Binjai Segmen Marelan-Helvetia.


sumber  : det 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.