Header Ads

KLB Sibolangit Pilih Kepala Staf Presiden Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat

LINTAS PUBLIK, Gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat berlangsung di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara,, Jumat (5/3/2021). 

Dari gelaran KLB versi Sibolangit ini,  muncul dua jago untuk pemilihan ketua umum, yakni Marzuki Alie dan Kepala Staf Presiden, Moeldoko.

Dalam KLB yang diikuti sejumlah orang berjaket biru itu akhirnya menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,

Proses penetapan berlangsung sangat cepat. Pihak penyelenggara mengaku sudah melakukan voting untuk memilih calon ketua Umum. Moeldoko mengalahkan mantan Sekjen PD Marzuki Alie.

"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang.

Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB.

Adapun, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh. Namun Moeldoko tak tampak hadir di lokasi KLB Demokrat.

Politisi yang duduk di Komisi VII DPR itu kemudian bertanya kepada sidang apakah hasil tersebut disepakati. Seluruh peserta sidang KLB Demokrat menyetujuinya.

Peserta sidang langsung kompak menjawab: "Setuju!"

Sebelumnya, Didik Mukrianto, Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat,  

mengatakan, jika benar ada upaya Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme KLB yang dilakukan saat ini, dapat dipastikan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang Illegal. 

"Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional, karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat ini, Jumat (05/03/2021).

Saat ini, kata Didik,  DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan.


sumber  : posk 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.