Seorang Ibu Tertipu Rp47 Juta Gegara Tertarik Iklan Jual Beli Mobil Murah di Medsos dan Penjualnya Ngaku Polwan
LINTAS PUBLIK, Seorang ibu bernama H Nurhaida Simangunsong tertipu Rp47 Juta gegara iklan jual beli mobil murah di media sosial (medsos). Ia yakin apalagi penjualnya mengaku seorang polwan.
Ibu yang menyatkan tertipu Rp47 juta. |
H Nurhaida Simangunsong mengaku menjadi korban penipuan melalui media sosial yang total kerugiannya dia taksir mencapai Rp47 Juta.
Suami korban, Edy Aritonang, menceritakan, kejadian bermula ketika istrinya membuka laman Facebook dan melihat sebuah iklan jual beli mobil murah.
Diketahui akun yang menawarkan mobil murah tersebut bernama Devi eka Sapta Pramuliana.
Dalam foto profil di akun Facebook tersebut penjual menggunakan sebuah foto Polwan berseragam Dinas. Hal itu lah yang membuat korban yakin bahwa akun tersebut bukan akun palsu.
Selain harganya yang murah, penjual juga mengaku sebagai angota Polwan, saat itu korban pun mulai tertarik dengan penawaran tersebut.
Selanjutnya korban dan pelaku melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Messenger dan sambungan telepon, hingga terjadi kesepakatan harga mobil.
Lalu korban diminta untuk melakukan Down Payment (DP) sebagai tanda jadi bukti bahwa korban berminat membeli mobil tersebut.
Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000 melalui ATM BCA miliknya ke Rekening BRI 013201095970504 atas nama Satia Ramdani.
Pada waktu yang sama pelaku kembali menghubungi dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 13.780.000, dengan alasan untuk biaya pengiriman mobil.
Kemudian pada pukul 13.55 WIB, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang senilai Rp 27.500.000 ke Rekening BRI No.499101033451536, atas nama Arfinna. Sehingga total yang diminta pelaku sebesar Rp 47 juta.
Korban baru sadar setelah pelaku memblokir Facebook dan nomor teleponnya. Merasa menjadi korban penipuan, Nurhaida pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kanit Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi mengatakan korban beserta keluarga datang ke Polsek Kalideres untuk membuat surat keterangan ke bank untuk blokir, bukan untuk melaporkan kejadian penipuan tersebut.
Sehinga pihak kepolisiam belum bisa menindak lanjuti kasus penipuan tersebut.
"Dia ga bikin LP dia cuma bikin surat keterangan ke bank untuk blokir," jelas Anggoro.
sumber : posk
Tidak ada komentar