Header Ads

'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

LINTAS PUBLIK, Hermawan alias 'Ustaz Gondrong' tidak hanya dijerat soal penipuan modus penggandaan uang, tetapi juga kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, 'Ustaz Gondrong' telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban, NT (18), yang notabene istrinya. NT dinikahi secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.

'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Kemudian, polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut laporkan oleh mertua Hermawan. Laporan polisi itu dibuat pada Senin (22/3) kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Menurut Hendra, setelah menikahi NT, Hermawan langsung menyetubuhi NT, yang saat itu masih di bawah umur. Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.

"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ucapnya.

Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata Hendra.


sumber   : det 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.