Bantuan Keuangan Parpol Bisa Tidak Diberikan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Sosialisasi digelar di Lantai II Convention Hall Siantar Hotel Jalan WR Supratman Pematangsiantar, Senin (12/4/2021).
Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM menerangkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Sedangkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Diterangkannya, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan proses perencanaan keuangan daerah dan dinamika sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu diubah. Sehubung dengan telah diundangkannya Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, ditujukan untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik (parpol), serta memberikan dukungan lebih luas kepada parpol untuk ikut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota parpol dan masyarakat.
"Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan mendukung kegiatan operasional sekretariat partai politik. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan agar partai politik dapat menyajikan laporan pertanggungjawaban yang baik dan tepat waktu karena dapat berakibat tidak diberikannya bantuan keuangan partai politik pada tahun anggaran berkenaan," terangnya.
Dilanjutkannya, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik memiliki tiga kaidah penting yaitu, setiap pengeluaran keuangan negara yang bersumber dari APBN/APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, pertanggungjawaban administrasi dan keuangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta kegiatan harus nyata sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Turut hadir, Kabid Bina Politik dalam Negeri Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs Alian Gani Manurung MAP, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM AK CA CSFA,
Para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemko Pematangsiantar,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani, Kepala Badan Kesbangpol Kota Pematangsiantar Sofie M Saragih SSTP MSi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Safruddin SH MHum, serta para ketua parpol di Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar