Header Ads

Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Penguasaan Lahan PT KAI

LINTAS PUBLIK, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan TS, tersangka kasus penguasaan lahan seluas 597 meter persegi milik PT KAI Medan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kejati Sumut amankan buronan tersangka TS (tengah) di rumah kontrakannya di Depok, Provinsi Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa (13/4/2021), mengatakan tersangka itu dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari sampai 29 April 2021.

Ia menyebutkan, penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuagan negara.

"Tersangka yang selama ini merupakan buronan, diamankan Kejati Sumut yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung di rumah kontrakannya di Jalan Carangin, Pancoran Mas, Depok, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (10/4)," ujarnya.

Sumanggar mengatakan, kronologis dari kasus tersangka TS, pada tahun 1996 telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahhun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.

Namun kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat, kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

"Setelah itu Jaksa Penyidik Kejati Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020," ucapnya.

Ia menjelaskan, lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020), telah dieksekusi berdasarkan izin sita dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 13/SIT.Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumut Nomor:689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Walaupun kontrak telah berakhir, tersangka tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali kepada warga dengan beragam unit usaha. Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dan sewa menyewa lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 metera persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000,-

"Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.


sumber  : ant 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.