Header Ads

Kena Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Perusahaan Ini Dijatuhi Sanksi Hukum

LINTAS PUBLIK, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Yuli Adiratna mengungkap pihaknya telah menangani kasus pelanggaran Peraturan Perusahaan yang dilakukan PT ITN. Diketahui, PT ITN telah melanggar Pasal 188 ayat (1) dan (2) jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yuli mengatakan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten pada Selasa (20/4) menjatuhkan sanksi kepada tersangka Direktur PT ITN yaitu P berupa denda sebesar Rp 5.000.000 subsider 14 hari kurungan penjara.

Foto Kemanaker

"Pada hari ini, Selasa tanggal 20 April 2021, Pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan sidang putusan tindak pidana ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Yuli dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021)

"Hasil putusan sidang tadi siang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan," tambahnya.

Yuli mengungkapkan dalam menangani sebuah kasus, Kemnaker umumnya lebih mendahulukan upaya preventif edukatif. Akan tetapi, lanjutnya, apabila pengusaha tetap tidak melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan maka Kemnaker akan melakukan tindakan hukum sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Ia menyebutkan tindakan ini berupa dilakukannya upaya paksa melalui pengadilan sebagai tindakan represif yustisia oleh PPNS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidak kembali melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

"Langkah itu dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan, sehingga diharapkan, ke depan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan," ujarnya.


sumber  : det


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.