Sholat Tarawih Diizinkan di Masjid dan Musholla
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ramadhan 1442 Hijriyah yang berlangsung mulai minggu depan, masih dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meski begitu, pelaksanaan Sholat Tarawih tetap diizinkan dilaksanakan secara berjamaah di masjid-masjid dan musholla. Namun tentu saja, tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut sesuai hasil Rapat Koordinasi Persiapan Bulan Suci Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (7/4/2021).
Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM mengatakan, beberapa hari ke depan umat Islam akan melaksanakan salah satu Rukun Islam, yaitu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Di saat Ramadhan, banyak aktivitas yang dilaksanakan umat Muslim, seperti buka puasa bersama, menunaikan sholat Tarawih berjamaah, dan terakhir sholat Idul Fitri.
Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, lanjutnya, maka Pemko Pematangsiantar mengajak dan mengundang seluruh stakeholder untuk menyatukan persepsi agar pandemi Covid-19 tidak merajalela.
"Tetapi aktivitas ibadah kita di bulan Ramadhan bisa kita laksanakan dengan baik, kusyuk, dan tidak lepas dari protokol kesehatan," katanya.
Masih kata Hefriansyah, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M. Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
"Ibadah Ramadhan dalam kondisi pandemi hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah, baik ibadah vertikal maupun horizontal. Sebab ibadah Ramadhan bukan hanya kemaslatan individual, tetapi kemaslatan sosial harus diperhatikan. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, umat dituntut menjaga keselamatan diri, keluarga, teman, bangsa, dan negara," terangnya.
Plt Kabag Kesra Pemko Pematangsiantar Farhan Zamzami SH membacakan hasil rapat persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Diterangkannya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar menyetujui pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci Ramadhan hingga pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
Selanjutnya, pemerintah, Unsur Forkopimda, pengurus dan pengelola masjid/musholla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di tiap pintu masjid/musholla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa perlengkapan sholat seperti sajadah dan mukenah masing-masing.
Sedangkan sholat Idul Fitri tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Namun tetap dilaksanakan di masjid-masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Setelahnya, dilakukan penandatanganan Hasil Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain, Danrem 022/Pantai Timur diwakili Lettu Inf Irwansyah, Danrindam I/Bukit Barisan diwakili Mayor Inf Heri Siswanto,
Dandim 0207/Simalungun diwakili Kapten Prawoto, DandenPOM I/1 Pematangsiantar diwakili AM Leo W, dan Komandan Brimob Kompi 2-Yon B diwakili Erwin Yulianto.
Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar diwakili H Rafii Nasir, Ketua PD Muhammadiyah H Sailan Nasution,
Ketua NU diwakili Imran Simanjuntak, Ketua Al-Washliyah Suriyatno, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Natsir Armaya Siregar, Ketua BKPRMI H Faidil Siregar, Ketua BKMT Hj Ernayati Saragih, serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar