Header Ads

SK Diserahkan Walikota Hefriansyah, 51 P3K Malah Belum Terima Gaji

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, 51 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ada di Pemko Pematangsiantar belum menerima gaji sejak Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah menyerahkan SK tanggal 25 Februari 2021 lalu.

BACA JUGA Anggaran 20 Miliar Lebih, Kondisi Bangunan Stadion Sang Naualuh Rusak Parah

Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah saat menyerahkan SK P3K tanggal 25 Februari 2021

Hal ini dibenarkan salah seorang P3K yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) yang enggan namanya disebutkan. Terkait belum digajinya P3K, mereka telah mempertanyakan kepada Plt.Kepala dinas pendidikan, namun tidak ada jawaban untuk mengatasi keluhan tersebut.

"Terhitung seleksi dilakukan tahun 2019 ada yang lulus 51orang. Sebanyak 33 orang tenaga guru dan 18 tenaga penyuluh pertanian. Tapi terhitung kami dilantik bulan Februari hingga sekarang tidak dapat gaji. Dimana rasa kemanusiaan,"kata pria tersebut, Sabtu (24/4/2021).

Dirinya mengaku resah dengan situasi yang mereka hadapi karena kebutuhan hidup terancam tidak dapat diatasi. Sejumlah P3K sudah bertanya ke Disdik, namun Disdik justru mengaku bahwa kewenangan soal gaji ada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan BKD juga mengaku bahwa penggajian tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau sebelumnya disebut Dispenda.

"Wajar dong tenaga pendidikan bertanya kepada Kadis Pendidikan, tapi katanya, anggaran gaji kami tidak ditampung di APBD. Dan parahnya, gaji kami akan ditampung malah di P-APBD. Itu di bulan Oktober. Jadi kami kuatir sampai akhir tahun 2021 ini kami tidak digaji. Ini jadi keresahan kami," ujarnya lagi dengan berharap Pemko mengambil kebijakan.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Pematangsiantar, Rosmayana mengatakan bahwa soal gaji bukan tanggungjawabnya melainkan BKD. "Kalau itu masalah BKD lah dan Dispenda. Sampai sekarang tidak ditampung. Kami kan hanya menerima orangnya,"ucapnya.

Sedangkan Plt BKD, Herryanto Sidik mengaku dirinya hanya punya wewenang menyampaikan data P3K ke BPKD agar mengalokasikan anggaran. 

"Itu sudah kita sampaikan kepada Dispenda," ujarnya singkat.

Selain dua pejabat di atas, Kepala BPKD Kota Pematangsiantar melalui Kabid Perbendaharaan, Taufik mengaku tidak mengeluarkan anggaran untuk P3K karena tidak ada pengajuan dari Disdik dan Dinas Pertanian.

"Itu kewenangan BKD. Kalau masalah gaji itu terkait penganggaran. Seharusnya gaji mereka ditampung di OPD masinh-masing OPD. Kami hanya terima SK (P3K) saja. Tapi masalah dananya kami tidak tahu,"ucapnya.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.