Supir Travel Perkosa Mahasiswi, Modus Jemput Penumpang
LINTAS PUBLIK, Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap seorang supir berinisial MM (30) warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu karena melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang mahasiswi.
ilustrasi |
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan ketika di hubungi, Sabtu (3/4) sore, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana asusila kepada seorang mahasiswi, kemudian di sebut Bunga.
Tersangka diringkus, Jumat 2 April 2021 saat istirahat di kediamannya di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. "Ya, benar sudah ditangkap," katanya.
Peristiwa terjadi saat Bunga (18) yang juga mahasiswi di Provinsi Riau, memesan tiket pulang di biro perjalanan PT Sumatera Star Group, Senin 29 Maret 2021 tujuan Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Korban di jemput pelaku menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Sigra bernomer Polisi BK 1083 YC, sekira pukul 20.00 WIB di kos-kosannya.
Bunga yang berpakaian sopan dan rapi bertanya kepada pelaku berapa orang penumpang dengan tujuan Kota Rantauprapat. Pelaku menjawab ada 4 penumpang dengan tujuan yang sama.
Tiba di loket biro perjalanan PT Sumatera Star Group, pelaku mengajak Bunga duduk di samping untuk selanjutnya melakukan perjalanan. Bunga tidak menaruh curiga karena penumpang lainnya akan di jemput di suatu tempat.
Bunga tersadar karena 4 penumpang lainnya ternyata tidak ada. Kemudian pelaku mulai menunjukan perilaku tidak baik, diantaranya mengajak korban melakukan aksi tidak senonoh.
Setibanya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku menghentikan kendaraan sekira pukul 05:00 WIB dan melakukan tindakan pencabulan meraba ke bagian dada.
Bunga melawan dan mencoba tenang karena hampir sampai di tujuan Kota Rantauprapat. Upaya asusila berlanjut, hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. Kemudian korban didampingi keluarga membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, pelaku tindak pidana sudah diamankan dan di periksa secara intensif.
Pihaknya menjerat tersangka Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis secara baik untuk memulihkan trauma kejadian asusila.
"Tersangka sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti dan sudah di periksa secara intensif di Mapolres Labuhanbatu," jelas Parikhesit.
sumber : ant
Tidak ada komentar