Header Ads

Berapa THR Jokowi-Ma'ruf Amin? Cek di Sini Nominalnya!

LINTAS PUBLIK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tahun ini juga mendapatkan THR setelah tahun lalu tidak dapat. Berapa ya besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin?


Pencairan THR untuk presiden dan wapres tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, (28/4).

Berbeda dengan 2020, para pejabat tinggi, termasuk presiden dan wapres tak mendapatkan THR karena pemerintah melakukan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hal itu diatur dalam PMK nomor 42/PMK.05/2021 yang mengatur THR 2021.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, diatur gaji pokok presiden dan wapres.

Pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000/bulan. Ketentuan itu diatur dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Jadi, jika dihitung-hitung gaji untuk presiden 6 x Rp 5.040.000 yaitu Rp 30.240.000/bulan. Sedangkan gaji wakil presiden 4 x Rp 5.040.000 yaitu Rp 20.160.000/bulan.

Presiden dan wapres juga mendapatkan tunjangan jabatan. Hal itu tertuang Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan wakil presiden Rp 22.000.000.

Jika digabungkan, gaji Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Lalu, penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma'ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.

Maka, nominal THR Jokowi-Ma'ruf Amin masing-masing tahun ini ialah Rp 62.740.000, dan Rp 42.160.000.


sumber  : det 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.