Header Ads

Dewas Nilai 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan Sudah Lalui Prosedur yang Wajar

LINTAS PUBLIK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Indriyanto, langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.

"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).

Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji

"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya.

Indriyanto mengatakan keputusan ini tetap sah walaupun tidak disebutkan jabatan struktural dari 75 pegawai KPK tersebut. Menurutnya, makna keputusan itu tidak bertentangan dengan peraturan UU.

"Bagi saya, Keputusan ini walau tidak disebutkan tentang jabatan struktural atau yang dipersamakan, tetap sebagai keputusan tertulis yang sah, karena makna isi dan tujuan keputusan tidak bertentangan dengan isi dan tujuan Peraturan Per-UU-an, baik karena tidak terjadi kesalahan, sebab maupun tidak terjadi dasar yang dijadikan sebabnya," ujarnya.

Selanjutnya, Indriyanto menyebut keputusan pimpinan KPK itu sudah kolektif kolegial. Keputusan tersebut bukan seutuhnya keputusan dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"Bahwa keputusan Pimpinan KPK itu dipastikan kolektif kolegial, sama sekali bukan individual dari Ketua KPK, bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut. Walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegian KPK," tutur Indriyanto.

"Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK ini harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan aparatur negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Indriyanto mengatakan keputusan ini tidak bertentangan dan sudah sesuai hukum. Walaupun keputusan ini kelembagaan KPK ini akan selalu bisa menjadi polemik bagi publik.

"Karenanya keberatan tidaknya terhadap keputusan pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang keputusan sudah dianggap konkret dan final. Ini menjadi hak penuh dari siapapun yang merasa dirugikan terhadap penerbitan keputusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK angkat bicara soal penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).


sumber  : det 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.