Header Ads

Dua Perempuan Diduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Motifnya Sakit Hati Tidak Diberi Pinjaman

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Dua perempuan diduga pelaku pembunuhan Porta Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun berhasil diringkus polisi.


Tempo waktu tidak sampai 2×24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu malm (29/5/2021) sekira pukul 22.00 Wib, tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan Porta Tumanggor.

Peristiwa pembunuhan terjadi Kamis siang (27/5/2021)  sekira pukul 13.00 Wib, Kapolsek Purba IPTU M Purba menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir bahwa adanya penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor di pohon kopi Perladangan milik Ismail Turnip yang terletak di Negeri Tano Tinggir, Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun menggunakan kain panjang dan tangan terikat.

Selanjutnya Unit Jahtanras Sat reskrim Polres Simalungun dan tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor autopsi ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH menerima informasi keberadaan kedua pelaku diseputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 Wib, Kanit Jahtanras dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu oleh Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Poldasu dipimpin Panit 1 IPDA Soewandi Samosir, SH berhasil mengungkap sekaligus meringkus ke dua pelaku bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten.

Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH saat dikonfirmasi, motif kedua pelaku membunuh korban karena sakit hati tidak diberi pinjaman.

"Pelaku meminjam uang kepada korban, namun tidak dikasih. Sehingga pelaku sakit hati kepada korban. Korban tidak meninggalkan barang-barang berharga di rumah, karena rumah korban terbuat dari tepas. Kalau ditinggalkan mudah dibongkar, makanya dibawa-bawa,"ucap Kanit Jahtanras.

Dari ke dua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp 8.000.000,00.

"Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021) dini hari.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.