Header Ads

Jelang Idul Fitri 1442 H/2021, Bank Indonesia Pematangsiantar Siapkan Rp 2,37 Triliun

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai di masyarakat khususnya jelang Idul Fitri 1442 H/2021, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar menyediakan uang Rupiah sebesar Rp2,37 Triliun untuk didistribusikan ke masyarakat melalui perbankan di seluruh wilayah kerja KPw BI Pematangsiantar di Sisi Batas Labuhan (Pematangsiantar, Simalungun, Batubara, Tanjung Balai, Asahan, Labura, Labuhan Batu dan Labusel).

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Edhi Rahmanto, Senin (3/5/2021).

Sambung Edhi, jumlah uang tunai yang dibutuhkan tersebut meningkat sebesar 19,47% dibanding tahun 2020, yang realisasinya sebesar RP 1 , 99 Triliun.

Uang Rupiah tersebut akan didistribusikan melalui perbankan melalui  18 loket layanan penukaran uang di 20 Bank (BCA, BNI, BRI, BSI, CIMB Niaga, Mandiri, Mayapada, Maybank, Mega, Mestika, Muamalat, OCBC NISP, Panin, BTN, BTPN, Sinarmas,

Danamon, Sahabat Sampoerna, BRI Agro, dan Bank Sumut) di seluruh wilayah kerja KPw BI Pematangsiantar. 

"Uang rupiah sebesar Rp1,69 Triliun dipersiapkan untuk didistribusikan melalui perbankan di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya sedangkan alokasi sebesar Rp688,18 Miliar akan dialokasikan di wilayah Kabupaten Labuhan Batu dan sekitarnya melalui Kas Titipan Bank Indonesia di Rantauprapat (PT Persero. Bank Mandiri Tbk Cab. Ahmad Yani Rantauprapat). Realisasi s.d 30 April 2021, perbankan telah melakukan penarikan sebesar 68% (terdiri dari 51 % uang pecahan besar dan 86% uang pecahan kecil) dari total kebutuhan uang menjelang Idul Fitri 1442 H,"ucap Edhi.

Sebagian uang tunai yang diedarkan tersebut, kata dia, merupakan uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 yang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/11/PBl/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 merupakan Alat Pembayaran yang Sah di seluruh wilayah NKRI. Untuk itu Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan UPK 75 RI sebagai alat transaksi di dalam negeri. Di Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Pada pasal 33 ayat (2)  tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Terhitung sejak tanggal 22 Maret 2021 Bank Indonesia memperluas dan mempermudah masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara individu UPK 75 RI di seluruh kantor Bank Indonesia. Dengan menyertakan 1 (satu) identitas KTP, setiap individu dapat melakukan penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 RI per hari dan dapat diulang setiap hari. Penukaran individu dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada website https://pintar.bi.go.id. Selain melakukan penukaran langsung ke Bank Indonesia, masyarakat juga dapat melakukan penukaran UPK 75 RI melalui seluruh kantor bank umum/syariah yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman.

Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran serta kenyamanan masyarakat dalam menukar dan menarik uang tunai, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan penukaran di tempat yang resmi seperti kantor- kantor perbankan setempat, serta  tidak melakukan penukaran uang melalui perantara/calo penukaran uang.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.