Header Ads

Kejari Siantar Dukung Penegakan Sanksi bagi Badan Usaha yang tidak Patuh Program JKN-KIS

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Pematangsiantar dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar kembali menggelar forum komunikasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahun 2021 bertempat di Aula Grand Palm, Jumat (7/5/2021).

Forum ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri, Agustinus Wijono Dososeputro selaku Ketua Forum  menegaskan bahwa setiap individu dan Badan Usaha harus selalu memenuhi ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 sebagai payung hukum untuk pengenaan sanksi Administrasi Publik tertentu bagi individu/badan usaha yang tidak patuh terhadap program JKN-KIS.

“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mendukung Kepala Daerah untuk penerbitan peraturan Kepala Daerah sebagai turunan dari Peraturan yang saya sampaikan tadi terkait mengatur tentang pengenaan sanksi bagi individu/badan usaha yang tidak patuh. Kami siap membantu jika ada hal-hal yang diperlukan dalam proses pembuatan peraturan tersebut,”kata Agus.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar, Herry Oktarizal yang turut hadir dalam forum tersebut menyampaikan untuk pembuatan produk hukum peraturan Kepala Daerah seperti yang disampaikan Kajari bukanlah sesuatu yang tidak mungkin dan tentu dapat dilaksanakan karena sudah ada payung hukumnya.

“Tentunya ini akan kita prioritaskan, tinggal teknisnya perlu kita bahas bersama lagi yang tentunya di pertemuan selanjutnya untuk membahas penerbitan Peraturan Walikota terkait pengenaan sanksi administrasi ini,”kata Herry.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Kiki Christmar Marbun menyampaikan di Kota Pematangsiantar sampai dengan April 2021 ada 46 Badan Usaha yang tidak patuh, yaitu karena menunggak iuran. Hal ini tentunya sangat berisiko bagi pekerja. Karena jika sewaktu-waktu sakit kartu JKN-KIS tidak dapat digunakan akibat status kartu Non-aktif.

“Selain usulan pembuatan Peraturan Kepala Daerah, tentu kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk penerbitan SKK (Surat Kuasa Khusus) sebagai tindak lanjut untuk mengedukasi dan menghimbau  46 Badan Usaha yang menunggak tersebut agar segera membayar iuran,” tutup Kiki.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.