Pengedar 23 kg Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
LINTAS PUBLIK, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa HW dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan karena terbukti secara sah dan meyakinkan ikut mengedarkan 23 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
JPU dari Kejati Sumut Maria Fr Tarigan dalam tuntutannya di PN Medan, Selasa (11/5), mengatakan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebutkan, perkara terdakwa ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkotika dengan terdakwa DE (berkas terpisah) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23 kg.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjung Balai, namun terdakwa sudah kabur ke Jakarta.
Terdakwa ditangkap di Jakarta pada 15 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sumardi akan dilanjutkan setelah Lebaran 2021 untuk mendengar pembelaan terdakwa.
sumber : ant
Tidak ada komentar