Header Ads

Polda Sumut tahan oknum kepala sekolah di Medan diduga cabuli murid

LINTAS PUBLIK, Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah salah satu sekolah dasar di Kota Medan, berinisial BS karena diduga telah mencabuli muridnya.

Penetapan tersangka terhadap BS itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang No 17 Perubahan ke-2 Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Ia mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencabulan tersebut untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Berkas perkaranya sedang dilengkapi, secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.


sumber   : ant


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.