Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Vaksin COVID-19 Ilegal
LINTAS PUBLIK, Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5), menyebutkan keempat tersangka itu adalah SW (40) agen properti di Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH, ASN di Kemenkumham Sumut.
Kapolda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang. Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW," ujarnya.
Kapolda mengatakan vaksin yang diperjualbelikan itu berasal dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukkan bagi warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan (bulan April sampai dengan Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.
"Dalam kasus suap pemberian vaksin ini kami memeriksa sembilan orang saksi," kata jenderal bintang dua itu.
sumber : ant
Tidak ada komentar