Bapak Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Selama 6 Tahun Setelah Cerai dengan Istri
LINTAS PUBLIK, Bapak tega menggauli putri kandungnya yang berusia 14 tahun setelah bercerai dengan istrinya.
LIHAT VIDIO Wartawan Ditembak OTK Dimakamkan
Polres Jaksel Menggelar Jumpa Pers kasus pemerkosaan. |
Pria berinisial H (43) sudah melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sejak korban berusia 9 tahun.
Tersangka yang sudah bercerai sejak tahun 2017 itu hanya tingga berdua dengan putri kandungnya itu.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan awal terungkapnya kasus ini berawal dari aduan korban kepada teman bermain di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mendengar cerita korban yang diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri, teman korban pun mengadukan ke orang tuana. Alhasil orang tua teman korban pun melaporkan kasus tersebut kepada pihak RT dan RW setempat.
“Kemudian melapor ke Polsek dan Polres Jaksel kemudian kami lakukan penyelidikan anak tersebut hidup keluarga broken home korban sejak 9 tahun di Riau mulai disetubuhi tersangka,” ucap kapolres dalam jumpa persnya seperti dikutip poskota.co.id.
Kemudian tahun 2021, korban ikut tinggal bersama bapaknya untuk pindah ke Jakarta.
"Didahului kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ungkapnya didamping Kasat Reskrim Polres Jaksel Achmad Akbar.
Saat ini, sambung Azis, korban sudah dititipkan ke tempat yang aman dan P2TP2A dan sementara dalam perawatan ibu tirinya.
Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengna ancaman 15 tahun.
sumber : ant
Tidak ada komentar