BPJS Kesehatan Siantar Laksanakan Rekonsiliasi Data PPNPN dengan BPKAD
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Untuk menjaga keakurasian data peserta JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pematangsiantar melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Selasa (29/6/2021).
LIHAT VIDIO Warga Bekasi Meninggal Karena Covid, 23 Warga Siantar di tes Swab
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Sapadia Pematangsiantar tersebut dihadiri Plt Kepala BPKAD Kota Pematangsiantar, Masni beserta jajarannya dan Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Maulina Hutajulu beserta staf.
Kepala bidang KPP BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Maulina Hutajulu mengatakan kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencapai persamaan persepsi tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan serta memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada APBD Kota Pematangsiantar.
“Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data individu dan jumlah pegawai serta pembayaran iuran jaminan Kesehatan. Kemudian kegiatan ini untuk mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan,”kata Maulina.
Dalam kesempatan yang sama, Masni selaku Plt Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Pematangsiantar mengatakan, pihaknya sepakat dan mendukung penuh kegiatan rekonsiliasi data PPNPN bersama BPJS Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat karena selain untuk ketepatan data pegawai dan keluarganya, berguna juga untuk pemutakhiran data yang menjadi kontrol bagi pihaknya. Selain itu, dengan adanya kegiatan seperti ini juga komunikasi dan hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan dan pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya BPKAD Kota Pematangsiantar tetap terjalin dengan baik dan dapat menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran JKN-KIS yang telah disetorkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Kegiatan rekonsiliasi ini tentu sangat positif sekali karena dengan adanya pemuktahiran ini dapat memperbaharui data para peserta PPNPN yang ada oleh BPJS Kesehatan seperti data nomor HP, besaran gaji, instansi bekerja dan susunan anggota keluarga. Kemudian BPKAD akan selalu mengontrol perhitungan iuran sesuai dengan komponen yang berlaku sehingga iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan menjadi tepat waktu dan tepat jumlahnya,” tutup Masni.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar