Dinilai Langgar Surat Mendagri, Pemkot Pematangsiantar Diminta Batalkan Lelang Jabatan
LINTAS PUBLIK, Pemerintah Kota Pematangsiantar diminta membatalkan proses lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II di lingkungan jajarannya.
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Jumat (25/6), menilai, kegiatan itu bertentangan atau melanggar Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian Nomor 820/6923/SJ tanggal 23 Desember 2020.
Isi surat tersebut melarang gubernur, bupati dan walikota melakukan pergantian pejabat hingga kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik.
Apalagi kegiatan itu dilakukan menjelang berakhirnya masa bhakti Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, sehingga terkesan sarat kepentingan.
Indikasi adanya kepentingan itu kata Fawer, semakin kuat, karena proses lelang jabatan dilakukan tidak sampai 1 bulan, dibuka pendaftaran tanggal 16 Juni 2021, ditutup 28 Juni 2021 dan penetapan hasil seleksi tanggal 7 Juli 2021.
"Terkesan dilakukan terburu-buru, padahal jabatan yang dilelang sudah lama lowong," sebut Sihite.
Dia menambahkan, informasi yang diperoleh, pelaksanaan lelang jabatan tersebut dilakukan pasca keluarnya surat dari Kemendagri terkait permintaan kepada Gubsu untuk memberhentikan jabatan Wali Kota dan memproses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020.
Dia pun menyarankan agar pengisian jabatan eselon II yang kosong, dilakukan Wali Kota Pematangsiantar yang baru, untuk menghindari adanya persepsi negatif terjadap kebijakan Hefriansyah jelang jabatannya berakhir.
Dia juga berharap kepada anggota DPRD Pematangsiantar agar mengawasi ketat pelaksanaan lelang JPTP, sehingga tidak bernuansa kepentingan pihak tertentu dan sarat KKN.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Pematangsiantar, Heryanto Siddik menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi atau izin dari Mendagri melalui Gubsu dan rekomendasi KASN untuk pelaksanaan lelang jabatan itu.
Disebutkan, surat ijin Mendagri itu Nomor: 800/3036/0TDA tanggal 7 Mei 2021, dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor: B-2024/KASN/06/2021 tanggal 9 Juni 2021.
sumber : ant
Tidak ada komentar