Header Ads

Dua Wanita Diduga Pelaku Pembunuhan di Simalungun Terancam 15 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Motif para pelaku pembunuhan terhadap korban Porta Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, karena sakit hati akibat beberapa kali meminjam uang korban tidak pernah diberikan. 

Demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, saat menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun, Senin (31/5/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

LIHAT JUGA Sangkur Pora, TNI Menikahi TNI


Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun  didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.

"Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan dari kedua pelaku diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya,"kata Agus Waluyo sembari menunjukkan sejumlah barang bukti di meja dihadapan para awak media.

"Korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan para rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini,"ucap Agus Waluyo.

Terakhir dijelaskannya, para pelaku PA Boru S (40) dan H Boru T (45),  keduanya warga yang sama dengan korban, akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun.



Penulis  : franki

Editir      : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.