Header Ads

Kapolda Tetapkan 2 Tersangka Pembunuh Marsal Harahap

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memimpin konfrensi pers pengungkapan pembunuhan wartawan Marsal Harahap atau Marsal.

LIHAT VIDIO Pemilik Kafe Sakit Hati, Wartawan Akhirnya di Dor

Barang bukti pengungkapan pembunuhan wartawan Marsal Harahap atau Marsal.

.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka yakni S  (57) warga jalan seram bawah, Kecamatan Siantar Barat yang juga pemilik Ferrari Bar & Resto dan YFP (31) warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba menjabat Humas atau manajer Ferrari Bar & Resto.

“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di TKP, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang,” katanya.

Kapolda Panca juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.

Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.

Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana,”kata Kapolda Panca.


Penulis  : tim /red


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.