Header Ads

Kemendagri : Segera Mengusulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah SE, MM

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pelantikan dr.Susanti menjadi wakil kepala daerah di Kota Pematangsiantar mendapat titik terang.

Setelah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 131.12./3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam hal penjelasan terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara.

LIHAT JUGA Detik-detik Kapal Fery Membawa Full Mobil dan Truk


Surat tersebut menjawab surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 131/4445 tanggal 17 Mei 2021. Dimana dalam poin 2 menyatakan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.21.354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara, telah menetapkan Sdri Susanti Dewayani, SpA sebagai Wakil Wali kota Pematangsiantar terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Kemudian dalam poin 8 huruf d dinyatakan untuk Kota Pematangsiabtar, diminta kepada saudara Gubernur agar segera mengusulkan pemberhentian Sdr.Hefriansyah, SE, MM (Wali Kota Pematangsiantar) dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali kota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama.

Dalan surat Kemendagri tersebut menyatakan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.12.354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara, merupakan dasar hukum bagi Gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih.

Ketika dikonfirmasi Kapuspen Kemendagri, Beni Irwan melalui WA membenarkan surat Kemendagri tersebut.

"Selamat pagi, surat tsb benar dari Kemendagri,"jawab singkat Kapuspen, Jumat (11/6/2021).


Penulis    : franki

Editor      : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.