Lelang Jabatan JPTP Pemko Siantar Disoal saat Walikota Hefriansyah Diusulkan Pemberhentian
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Institute Law of Justice (ILAJ) mempertanyakan lelang jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b di lingkungan Pemko Siantar.
Pasalnya menurut Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, lelang JPTP dilakukan menjelang berakhirnya masa bhakti walikota Pematangsiantar Hefriansyah, padahal masa tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas atau badan, inspektur di masing-masing jabatan yang akan dilelang sudah lebih kurang 6 bulan.
LIHAT JUGA Pajak Parluasan Belanja Becek-becek
"Kenapa baru sekarang walikota melakukan lelang jabatan, seharusnya dilakukan jauh hari sebelumnya, sehingga wajar dipertanyakan ada kepentingan apa lelang JPTP di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dilakukan jelang masa bhakti walikota Hefriansyah berakhir," ujar Fawer.
Dia menambahkan informasi yang diperoleh pihaknya pelaksanaan lelang jabatan JPTP dilakukan pasca keluarnya surat dari Kemendagri terkait permintaan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memberhentikan jabatan walikota Pematangsiantar dan memproses pelantikan wakil walikota hasil Pilkada 2020.
Indikasi adanya kepentingan kata Fawer semakin kuat, karena proses lelang jabatan dilakukan tidak sampai 1 bulan dibuka pendaftaran tanggal 16 Juni 2021 dan penetapan hasil seleksi tanggal 7 Juli 2021.
"Terkesan dilakukan terburu-buru, padahal jabatan yang dilelang sudah lama lowong,"ucapnya.
Dia berharap DPRD Pematangsiantar, mengawasi ketat pelaksanaan lelang JPTP sehingga tidak bernuansa kepentingan pihak tertentu dan sarat KKN.
Sebaiknya kata Fawer pengisian jabatan eselon II yang kosong, biarlah dilakukan wakil walikota yang baru, untuk menghindari adanya persepsi negatif terhadap kebijakan yang dibuat walikota Hefriansyah jelang jabatannya berakhir.
Sementara Plt. Kepala BKD, Heryanto Siddik ketika dikonfirmasi mengaku sedang diklat.
"Wait ya bang, aku masih diklat. Mau presntasi pulak 🙏🏽,"tulis Siddik melalui WA.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar