Header Ads

Main Hakim Sendiri Hingga Meninggal di Tanah Jawa, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kasus main hakim sendiri berujung ke jeruji besi terjadi di Huta IV Dusun Pining II Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. 12 orang  tersangka kasus pengeroyokan Surya Ganda alias Nanda (20) diduga pelaku pencurian sepeda motor hingga mengakibatkan meninggal dunia.

LIHAT JUGA Sangkur Pora, TNI Menikahi TNI

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH dan Kanit Reskrim Iptu J.W Saragih SH  Senin sore (31/5/2021)  mengatakan pengeroyokan itu terjadi Selasa malam (25/5/2021) sekira pukul 20.45 Wib dan sudah melakukan penahanan terhadap 12 orang warga sebagai tersangka yang masing masing berinisial RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) dan SH (46).

Saat itu M br S berada di dalam kamar rumahnya mendengar suara gesekan dari tembok samping kamar tempat parkir 1 unit sepedamotor jenis Honda Kharisma BK 2874 QL  milik tersangka RS yang tak lain suaminya.

Merasa curiga M membuka horden jendela kamar dan melihat seorang laki-laki yang dikenali memakai baju kaos warna hitam celana Jeans berada disamping dan memegang stang sepedamotor Honda Kharisma BK 2874 QL itu. M pun berteriak, “Woi”. Laki-laki itu terkejut dan melarikan diri, mendengar suara M, tersangka RS menghampiri Istrinya M kekamar dan bertanya “Ada apa?”, M menjawab “Ada yang mau mencuri kereta”.

Lalu tersangka RS membuka pintu depan dan melakukan pencarian terhadap laki-laki itu disekitar rumah dan kembali kerumah  mengambil sepedamotor untuk melakukan pencarian ke Simpang Dusun Pining II lalu bertemu dengan tersangka JS dan mengatakan “Amang boru tadi ada orang mau mencuri kereta kami dan orangnya lari di sekitar sini. Ciri-cirinya memakai baju hitam celana jeans, orangnya tinggi. Manatahu lewatdisini ditangkap,"ucap tersangka JS.

Setelah mengatakan hal tersebut tersangka RS kembali kerumah dan tersangka RS bersama warga berjalan kaki melakukan pencarian di areal kebun ubi. Saat itu tersangka RS dan warga mendengar suara tersangka JS mengatakan “Ini orangnya” sembari mengamankan laki-laki mengaku bernama Nanda warga Paya Lombang Tebing Tinggi. Tersangka RS membawa Nanda ke rumahnya dan memperlihatkan kepada isterinya M boru S. M pun mengatakan “Benar ini orangnya yang ku lihat di garasi yang mengambil kereta,"katanya.

Secara spontan warga yang sudah berkumpul didepan rumah tersangka RS langsung menghakimi Nanda. Mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku pencurian dimassakan membuat personil Polsekta  Tanah Jawa langsung menuju ke TKP. Saat itu para personil melihat warga sudah ramai berkerumun didepan rumah tersangka RS dan kondisi Nanda diduga pelaku curanmor dalam keadaan luka-luka pada bagian kepala, wajah, telinga dan badannya serta tidak sadarkan diri.

Polisi pun membawa Nanda ke Puskesmas Tanah Jawa untuk mendapatkan perobatan, dan oleh pihak Puskesmas merujuk ke Rumah Sakit Bahlimbingan. Tetapi kondisi parah, Nanda dirujuk ke RSUD dr Djasamen Saragih. Hari Rabu (26/5/2021) siang sekira Pukul 14.25 Wib, pihak RSU Djasamen Saragih menyatakan Nanda meninggal dunia.

Mendengar itu sore harinya sekira pukul 17.00 Wib, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal mengamankan 7 orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan hari Kamis (27/5/2021) sore sekira pukul 18.00 Wib Pangulu Nagori Bosar Galugur bermarga Sitorus menyerahkan lima orang pelaku lagi ke Mako Polsekta Tanah Jawa.

“Sementara ini kita tetapkan tersangka sebanyak 12 orang sesuai gelar perkara di Polskta Tanah Jawa dan Polres Simalungun. Para Tersangka itu diancam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka sesuai pengakuan para tersangka yang sudah ditahan,”kata Kompol Selamat.

Ditambahkan Kapolsek, dari olah TKP ditemukan barang bukti seutas wayar listrik panjang sekitar 1 meter yang dipergunakan tersangka RS mengikat tangan korban kearah belakang, 1 potong celana panjang jenis jeans warna hitam dan 1 potong baju jenis oblong warna hitam yang dipakai korban saat dianiaya serta 1 unit sepedamotor Yamaha Mio warna putih tanpa plat.

“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsekta Tanah Jawa bila ada mencurigai seseorang yang terlibat tindak pidana kejahatan supaya tidak langsung menghakimi tetapi dibawa ke kantor polisi terdekat,”tutup Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat mengakhiri.


Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.